Jakarta, Mitrapost.com – Diterapkannya aturan syarat wajib PCR bagi penumpang pesawat rute Jawa-Bali mendapat reaksi kurang baik dari berbagai pihak, salah satunya Relawan Jokowi Mania (JoMan),
JoMan yang merupakan basis pendukung setia dari Joko Widodo (Jokowi) menggunggat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pasalnya, mereka tidak puas dengan kebijakan yang diputuskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian pada Selasa (26/10/2021).
Diketahui, barisan JoMan menggunggat Instruksi Mendagri Nomor 36, 47, dan 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 di Jawa dan Bali. Terutama pasal tentang syarat PCR bagi penumpang pesawat.
“Hari ini gugatan kita berkaitan Inmendagri diterima. Hari ini kita mendapatkan nomor 241/G-2021 PTUN Jakarta,” tutur Ketua Umum JoMAN Immanuel Ebenezer di PTUN Jakarta, Selasa (26/10/2021).
Menurutnya, aturan tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 23 ayat A mengenai pajak dan pungutan yang harus diatur dalam Undang-Undang. Bukan diatur dalam Instruksi Menteri.