Langgar Ketentuan PPKM, 2 Kafe di Kawasan Kota Lama Semarang Disegel

Semarang, Mitrapost.com – Dua kafe yang berada di Kawasan Kota Lama Semarang disegel petugas pada 26/10, karena melanggar ketentuan PPKM Level 1.

Berdasarkan Instruksi Wali Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2021, selama masa PPKM Level 1, restoran, cafe, hingga tempat hiburan di wilayah ibu kota provinsi Jawa Tengah hanya diperbolehkan beroperasi hingga pukul 24.00 WIB.

Sedangkan kedua kafe yang terletak di jalan Cendrawasih tersebut, masih buka hingga pukul 00.05 dan 00.10 WIB. Oleh karena itu, Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan penindakan.

Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengungkapkan, sebelum adanya penindakan tersebut, dirinya bersama jajaran Forkopimda telah berupaya melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha. “Hari Senin sekitar pukul 11.00 WIB sebenarnya kami dari Forkopimda Kota Semarang telah mengumpulkan para pelaku usaha untuk tertib dalam menjalankan usaha sesuai aturan PPKM Level 1,” tutur Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi itu.