Mitrapost.com – Mulai besok (28/10), sanksi tilang bagi pengemudi kendaraan roda empat yang melanggar aturan kebijakan ganjil-genap (gage) akan diterapkan oleh Polres Metri Jakarta Barat.
“Sosialisasi pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor telah dilakukan selama tiga hari, sejak Senin (25/10) sampai Rabu hari ini,” terang Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Argadija Putra, kepada wartawan, Rabu (27/10/2021).
Oleh karena itu, Satlantas Polres Metro Jakarta Barat mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan yang ada.
Kebijakan ini akan diterapkan di dua lokasi, yakni Jalan Tomang Raya dan Jalan S Parman. Dalam pelaksanaan kebijakan ganjil-genap tersebut, kendaraan roda empat yang diizinkan melintas yaitu kendaraan dengan plat nomor ganjil atau genap, sesuai dengan tanggal pada kalender pada hari itu.
“Imbauan kepada masyarakat agar lebih patuh. Karena sanksi tilang diberlakukan mulai besok Kamis. Aturan rambu-rambu juga agar diperhatikan,” tutur Argadija.
Lebih jauh dirinya menuturkan, pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap disamakan dengan melanggar aturan rambu-rambu lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 287 Undang Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pengendara yang melanggar aturan rambu-rambu dikenakan sanksi denda Rp500.000.
Ia melanjutkan, dalam pelaksanaan sosialisasi kebijakan ganjil-genap, mulai Senin (25/10/2021), pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap dan mendapat teguran lisan, jumlahnya semakin menurun.
Untuk diketahui, Senin (25/10/2021) tercatat sebanyak 120 mobil. Kemudian, pada Selasa (26/10/2021) ada sebanyak 64 mobil. Dan pada hari ini hingga pukul 11.00 WIB ada 40 mobil. (*)
Redaksi Mitrapost.com