Jakarta, Mitrapost.com – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Penny Lukito telah menerbitkan emergency use authorization (EUA) atay izin darurat vaksin Sinovac kepada anak berusia 6-11 tahun.
“Hari ini kami dapat menyampaikan pengumuman telah diterbitkannya izin penggunaan vaksin Sinovac untuk anak usia 6-11 tahun,” jelas Penny dalam jumpa pers virtual, Senin (1/11/2021).
Persetujuan ini diberikan atas pertimbangan hasil penilaian terhadap aspek efikasi dan keamanan vaksin Sinovac pada usia 6-11 tahun.
Menurutnya, adanya izin tersebut menjadi kabar menggembirakan karena vaksinasi anak sangat urgensi di tengah suasana pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebelumnya, BPOM juga telah menerbitkan izin untuk anak usia di atas 12 tahun.
Bukan hanya Indonesia yang memperbolehkan penyuntikkan vaksin bagi anak-anak. Sejumlah negara pun telah melakukan kebijakan yang sama. Terdekat, Kamboja mulai menyuntikkan vaksin berbasis inactivated virus ini ke anak per hari ini.