Rembang, Mitrapost.com – Adanya perubahan batas usia kawin menyebabkan peningkatan permohonan dispensasi nikah di Kabupaten Rembang. Hal ini didasarkan pada pernyataan Pengadilan Agama Kabupaten Rmbang.
Meskipun begitu, hakim tetap mempertimbangkan dari berbagai aspek. Batas usia kawin dalam Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang semula 16 tahun untuk perempuan dan 19 tahun untuk laki-laki, diubah menjadi 19 tahun untuk laki – laki maupun perempuan. Regulasi ini tertera di dalam Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 .
Perubahan batas usia tersebut diharap agar pernikahan dini tidak lagi terjadi. Akan tetapi, dengan adanya aturan tersebut justru menambah permohonan dispensasi nikah dalam Pengadilan Agama.
Panitera Pengadilan Agama Rembang, Nur Aziroh membenarkan adanya kondisi tersebut. Ia menegaskan bahwa terjadi peningkatan yang cukup signifikan sejak perubahan batas usia kawin tersebut diberlakukan.