Polemik, BPK Temukan Kelebihan Bayar Tenaga Kesehatan

Mitrapost.comPolemik terjadi saat pandemi Covid-19, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kelebihan bayar insentif tenaga kesehatan (nakes). Namun pemerintah tidak meminta nakes mengembalikan kelebihan tersebut.
Dilansir dari Detik Finance, Agung Firman Sampurna Ketua BPK mengungkapkan bahwa awal menemukan kelebihan bayar insentif nakes dari pemeriksaan pinjaman luar negeri.

“Ada program Indonesia respons to COVID-19 yang donornya adalah AIIB. Tujuan pemeriksaannya dalam rangka menilai atau menguji kepatuhan dalam pelaksanaan atau kegiatan terkait pinjaman COVID-19,” terangnya di Gedung BPK, Jakarta, pada Senin (1/11/2021).
Jumlah utang yang digunakan untuk membayar tenaga Kesehatan pada tahun ini mencapai 500 juta dolar.

Kemenkes sendiri dalam bertanggung jawab dalam pelaksanaan penyaluran insentif nakes di RS pemerintah pusat, RS swasta, RS TNI Polri dan RS BUMN. Sedangkan untuk nakes di RSUD anggarannya diberikan melalui pemerintah daerah.