Pemkot Yogyakarta Dorong Implementasi Kawasan Tanpa Rokok

Yogyakarta, Mitrapost.com – Pemerintah kota Yogyakarta terus mendorong implementasi Kawasan tanpa rokok (KTR). Hal ini menjadi langkah untuk meningkatkan kesadaran terhadap dampak buruk konsumsi tembakau di masyarakat.

Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi mengatakan, penetapan KTR merupakan upaya perlindungan untuk masyarakat terhadap risiko ancaman gangguan kesehatan karena lingkungan tercemar asap rokok.

Penentuan KTR sendiri telah dilengkapi dengan dasar hukum, seperti Undang-Undang 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, serta Peraturan Gubernur (Pergub) DIY nomor 42 Tahun 2009 tentang kawasan dilarang merokok.

“Selain dua peraturan diatas ada dasar hukum lainnua seperti Peraturan Walikota (Perwal) Yogya nomor 17 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogya nomor 2 Tahun 2017 tentang kawasan tanpa rokok,” jelasnya saat menjadi narasumber obrolan YK di ruang Yudhistira Balaikota Yogya, Jumat (5/11/2021).

Pihaknya menambahkan, dalam peraturan tersebut memang tidak melarang warga untuk merokok, namun mengatur agar warga merokok di tempat yang sudah ditetapkan.

“Untuk itu kami akan terus mengupayakan agar peraturan ini bisa tersampai dengan baik, seperti sosialisasi kepada warga masyarakat,” bebernya.

Heroe mengukapkan, sudah banyak Rukun Warga (RW) di Kota Yogya yang sudah mendeklarasikan diri sebagai KTR.

“Deklarasi ini juga sebagai bagian dari implementasi Perda dan Perwal tentang KTR. Artinya di sana sudah tidak ada lagi orang merokok di rumah, tidak ada lagi orang merokok saat rapat kecuali di tempat-tempat yang ditunjuk oleh RW untuk merokok ” jelasnya.

Namun Wawali pun terus berharap, seluruh warga masyarakat Kota Yogya bisa mengimplementasikan praktik tidak merokok selama 24 jam secara berkelanjutan.

“Ini juga untuk mengurangi dampak yang terjadi akibat rokok yaitu penyakit strok, kanker, dan penyakit jantung serta risiko lanjutan yang bisa terjadi adalah kekerdilan pada anak,” jelasnya.

Hal senada di katakan Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Yogyakarta, Yudiria Amelia, ia menyebut rokok merupakan pembunuh nomor satu.

“Risiko yang ditimbulkan tidak hanya untuk perokok aktif tetapi juga merugikan perokok pasif. Kandungan bahan kimia di dalam rokok yang bersifat adiktif dan karsinogenik dapat menimbulkan kanker,” katanya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati