KPK Hibahkan Aset Rampasan

Mitrapost.com– Aset rampasan yang senilai Rp 85,1 miliar dari para koruptor akan dihibahkan KPK ke Kejaksaan RI hingga kementerian. Hal tersebut bertujuan agar pemanfaatan barang sitaan lebih optimal.

Hal tersebut diungkapkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
“Barang rampasan ini dalam berbagai wujud, seperti kendaraan, tanah, dan bangunan, dengan nilai taksiran total sekitar Rp 85,1 miliar,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pada Selasa (9/11/2021).

Dilansir dari Detik News, hibah barang rampasan akan diberikan kepada Kejaksaan RI, Kementerian Keuangan, Kementerian Agama, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ali mengungkapkan bahwa barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi.

Baca Juga :   Terlibat Kasus Korupsi, Mardani Maming Akan Serahkan Diri ke KPK Hari Ini

“Dalam rangka mendorong pemanfaatan asset recovery atau barang rampasan hasil penanganan tindak pidana korupsi agar lebih optimal,” kata Ali.

Pelaksanaan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah ini akan digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK pukul 13.30-15.30 WIB. Kegiatan ini akan dihadiri Ketua KPK Firli Bahuri dan perwakilan kelima instansi penerima hibah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati