BNPT Tegaskan Penangkapan Terduga Teroris Berdasarkan Bukti

Jakarta, Mitrapost.com – Setelah ramai penangkapan tiga terduga teroris oleh Densus 88 Antiteror, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) tegaskan bahwa penangkapan tersebut didasarkan pada bukti-bukti yang ditemukan.

Menurut Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol Ahmad Nurwakhid penangkapan tiga orang terduga teroris tersebut diantaranya Farid Ahmad Okbah (FAO), Anung Al-Hamat (AA) dan Ahmad Zain An-Najah (AZ) pada Selasa (16/11/2021).

“Kalau Densus 88 antiteror tersebut melakukan penangkapan, sudah minimal mendasari pada dua alat bukti, yang memenuhi unsur tindak pidana teror sebagaimana dalam UU nomor 5 tahun 2018,” ujar Akhmad Nurwakhid kepada awak media, Rabu (17/11/2021).

Sehingga penangkapan terhadap ketiganya oleh Densus itu bukan asal-asalan atau sembarangan. Penangkapan oleh aparat keamanan juga tetap berdasarkan hukum yang ada dan berlaku.

“Jadi intinya kalau Densus 88 menangkap itu bukan asal menangkap. Semuanya adalah berdasarkan hukum, yaitu minimal dua alat bukti,” tegasnya.

“Makanya sampai sekarang kan Densus 88 antiteror itu kan sebagai institusi penegak hukum di bidang tindak pidana terorisme yang salah satu yang terbaik di dunia. Makanya kita jaga profesionalitas itu,” pungkasnya. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati