Aturan Hukum bagi Pengendara yang Merokok di Jalanan

Mitrapost.com – Pengendara yang membuang puntung rokok sembarang ternyata ada sanksi hukumnya. Diketahui sebelumnya, video viral menunjukkan seseorang yang membuang puntung rokok.

Dalam video nampak mobil yang tengah berhenti di tengah jalan bersebelahan dengan pengendara motor.

Penumpang tersebut membuka setengah kaca jendela mobil lalu membuang abu rokok ke jalan.

Kasatlantas Polres Metro Depok Kompol Multazam Lisendra mengatakan pengendara dapat dikenai pidana umum dengan Pasal 359 KUHP, terlebih hal itu dapat merugikan orang lain.

“Bisa dikenakan pidana umum. Adapun pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian terdapat dalam Pasal 359 KUHP,” kata Multazam, dikutip dari Detik News, pada Selasa (20/2/2024).

Berikut Pasal 359 KUHP berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun”.

Dalam hal ini, Satlantas Polres Metro Depok pun mengimbau pengendara agar tidak merokok ketika di jalan.