Cek Fakta, Beredar Pesan Berantai Kenaikan UMK Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Telah beredar pesan berantai terkait dengan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Rembang. Berdasarkan fakta yang ada, pesan yang beredar adalah berita bohong (hoaks).

Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Kabupaten Rembang melalui Staf Bagian Mediator Hubungan Industri Irwan Mugi Nugroho ketika dikonfirmasi di kantornya, Rabu (17/11/2021). Disampaikan, sampai saat ini DPMPTSP Naker Rembang belum melakukan rapat dengan dewan pengupahan. Sehingga usulan UMK belum bisa diketahui.

“Kita sampai detik ini belum ada rapat dewan pengupahan,” jelas Irwan.

Terlebih, lanjutnya, usulan kenaikan UMK untuk Kabupaten Rembang yang tertulis dari informasi yang ada dirasa sangat tidak masuk akal.

Baca Juga :   Dalam Rapat Paripurna I, Bupati Rembang Ajukan 5 Raperda untuk Dibahas

Disampaikan, dalam pesan yang beredar, tertulis Kabupaten Rembang mengajukan usulan UMK sebesar Rp499.600. Jika ditambah dengan UMK Kabupaten Rembang saat ini Rp1.861.000, totalnya menjadi Rp2.310.600.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati