Antisipasi Lonjakan Kasus, 10 Persen Karyawan di Tiap Tempat Usaha Surabaya Akan Dites Swab

Surabaya, Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19, sebanyak 10 persen karyawan di tiap tempat usaha yang ada di kota Surabaya akan dites Swab RT-PCR.

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang antisipasi lonjakan kasus Covid-19 melalui penemuan kasus aktif. SE bernomor 001.1/13997/436.7.2/2021 itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada hari ini, Jumat (19/11/2021).

Eri menyampaikan bahwa SE ini untuk menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, level 2, dan level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali yang menyatakan bahwa Kota Surabaya berada pada PPKM level 1. Tentunya, dengan PPKM level 1 ini ada beberapa kelonggaran dalam melakukan aktivitas bermasyarakat dengan tetap konsisten menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga :   Beasiswa Pendidikan Penghafal Kitab Suci di Surabaya Diikuti Ratusan Pelajar

“Sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Surabaya, maka diperlukan kegiatan penemuan aktif kasus pada tempat kerja atau usaha, baik di lingkungan pemerintahan maupun swasta,” kata Wali Kota Eri.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati