Janji Manis, Cinta Pria Arab pada WNI yang Berujung Maut

Diketahui sebelumnya, pelaku memesan air keras dan telah berencana membunuh korban sejak dua minggu setelah pernikahan.

“Pelaku baru 1,5 bulan menikahi korban secara siri. Pelaku memesan air keras sebulan sebelum kejadian. Diduga selama dua pekan pertama setelah menikah terjadi permasalahan, salah satunya ialah cemburu buta,” kata Doni.

Pelaku dijerat dengan pasal 338 dan 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan meninggal dunia. “Kita jerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal kurungan penjara seumur hidup,” tutup Adi. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Kasus Pria Arab Bunuh Sarah: Cerita Mahar dan Janjikan Vila”