Terjaring Razia, 16 PK Diswab dan Denda Rp1 Juta

Pati, Mitrapost.com – Sejumlah tempat karaoke kembali terjaring razia operasi yustisi pada Rabu (24/11/2021) malam. Sebanyak 16 pemandu karaoke ( PK ) pun diswab dan terkena denda masing-masing Rp1 juta.

Operasi ini merupakan langkah Satpol PP Kabupaten Pati dalam menegakkan Perda Kabupaten Pati.

“Kita jaring kita razia pukul 23.00 WIB. Ini mestinya kan tidak ada aktivitas, karaoke tutup tapi mereka masih operasional. Sehingga kita amankan kita bina di Satpol PP Kabupaten Pati,” ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Pati Sugiyono saat ditemui, Kamis (25/11/2021).

Operasi dilakukan di area Kecamatan Juwana. Sedangkan untuk alamat asal pemandu karaoke ( PK ) yang diswab, terdapat dari sejumlah tempat. Mulai dari Temanggung, Wonosobo, hingga Palembang. Berdasarkan hasil Swab yang sudah dilakukan, keenambelas PK tersebut dinyatakan negatif Covid-19.

Baca Juga :   BPBD Siapkan Tim Pemakaman Covid-19 Tingkat Jogo Tonggo Bertahap

Berdasarkan Perda Kabupaten Pati mereka diikenai denda sesuai peran. Adapun denda yang diberikan adalah Rp5 juta bagi pemilik karaoke dan Rp1 juta untuk pengunjung ataupun pelayan. “Kemudian kita denda ini seperti aturan revisi yang baru,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati