UMK Yogyakarta Naik Pada Tahun 2022

Yogyakarta, Mitrapost.com – Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta mengalami kenaikan pada tahun 2022. Hal ini diumumkan oleh Gubernur DIY dalam rincian bersamaan dengan upah minimum provinsi.

Adapun UMK yang telah ditetapkan oleh pemerintah kota Yogyakarta di tahun 2022 adalah sebesar Rp2.153.970. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sebesar Rp84.440 atau 4,08 persen dari tahun 2021.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi, Rabu (24/11) di Hotel Buza Yogyakarta.

”Kenaikan ini perlu diapresiasi di tengah kondisi ekonomi yang sedang berada di tahap pemulihan akibat pandemi global, di samping itu juga mempertimbangkan  tingkat pertumbuhan ekonomi, inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja dan anggota rumah tangga,” ungkap Wakil Walikota Yogyakarta Heroe Poerwadi saat sambutan.

Baca Juga :   Lagi-lagi Masjid Ahmadiyah Disegel, Pemkot Depok Dinilai Intoleransi

Hal ini berdasarkan landasan hukum, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, serta surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B M / 383 / HI.01.00 / XI / 2021.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati