AHY Sebut UU Ciptaker Layak Ditolak MK

Jakarta, Mitrapost.com – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan penolakan atas Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Hal ini disambut baik oleh Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Menurut AHY, putusan MK sejalan dengan pertimbangan Partai Demokrat yang sebelumnya pernah menolak UU tersebut pada 2020.

Ia memandang UU Ciptaker menyimpan masalah formil dalam proses pembahasan dan materiil atau isi.

“Akhirnya, MK memutuskan judicial review UU Nomor 11/ 2020 tentang Cipta Kerja sebagai ‘inkonstitusional secara bersyarat’ Putusan MK ini sejalan dg pertimbangan @PDemokrat saat menolak pengesahan UU ini, 2020 silam,” tulis AHY lewat cuitannya, Jumat (26/11/2021).

Putra sulung mantan Presiden keenam itu menilai putusan MK harus dihormati. Baginya putusan MK menjadi kesempatan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi terkait perbaikan materi UU tersebut. Supaya menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’.

“Agar selaras dengan aspirasi rakyat, berkeadilan sesuai hak-hak kaum buruh, dan sejalan dengan agenda pembangunan nasional, untuk menghadirkan ‘sustainable economic growth with equity’,” ujarnya.