“Rencana pemberlakuan PPKM Level 3 di seluruh Indonesia oleh Pemerintah Pusat, kemarin kami sudah bahas dengan Forkopimda,bahwa mulai tanggal 24 Desember 2021 -2 Januari 2022 tidak boleh mengadakan event apapun di Kota Pekalongan. Jadi, kami imbau kepada masyarakat yang memiliki agenda besar, agar melaksanakannya sebelum tanggal 24 Desember 2021 atau setelah 2 Januari 2022,” tutur Aaf, sapaan akrabnya, usai menghadiri Pembukaan Pekalongan Hybrid Expo, bertempat di Gedung HA Djunaid Convention Center, Rabu (24/11/2021).
Dalam mempersiapkan kebijakan pemerintah pusat tersebut, Pemerintah Kota Pekalongan juga berencana memberlakukan penutupan semua tempat keramaian umum sepeti Alun-alun, Lapangan Mataram hingga Lapangan Jetayu untuk mencegah terjadinya keramaian dalam peringatan Natal maupun Tahun Baru.
“Untuk tempat keramaian, akan kami tutup, lampu akan dipadamkan dan akan dijaga oleh petugas. Untuk teknis lebih lanjut, kami terus koordinasikan sambil menunggu arahan dari pusat apakah itu sudah pasti dari tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022, atau adakah perubahan. Hal ini masih terus kami update informasinya untuk menyesuaikan kebijakan,” tegas Aaf.