Pekalongan, Mitrapost.com – Wali kota Pekalongan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan perayaan Ketika Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Pemerintah pusat berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 di seluruh wilayah Indonesia mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Kebijakan tersebut sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru.
Ketentuan PPKM Level 3 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.
Menyikapi hal tersebut, Wali kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid S.E., mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Pekalongan untuk tidak mengadakan event terkait apapun di Kota Pekalongan selama PPKM Level 3 itu diberlakukan.
Pihaknya juga sudah membahas hal ini bersama jajaran Forkopimda setempat dalam upaya menindaklanjuti PPKM Level 3 yang diterapkan di seluruh Indonesia dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat momentum Perayaan Nataru.