Jakarta, Mitrapost.com – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memperketat aturan perjalanan internasional guna mencegah penyebaran varian baru B.1.1.529 atau Omicron. Peraturan tersebutditerapkan mulai dari simpul transportasi udara, laut dan darat.
Penyesuaian syarat perjalanan internasional itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional, merujuk SE Satgas Penanganan Covid-19 dan SE Kemenkumham.
“Penyesuaian ini merupakan langkah antisipatif Kemenhub untuk mencegah masuknya varian baru Covid-19 ke Indonesia, dengan memperketat penerapan protokol kesehatan di simpul-simpul transportasi seperti bandara, pelabuhan, dan Pos Lintas Batas Negara,” ungkap Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan tertulis, Senin (29/11/2021).
Sejumlah kebijakan yang diterapkan di simpul-simpul transportasi yang melayani kedatangan internasional, di antaranya yaitu: