Mulai Tahun Depan, Minyak Goreng Curah Dilarang Diperjualbelikan

Pati, Mitrapost.com – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kabupaten Pati Hadi Santosa mengatakan, mulai tahun depan, minyak goreng curah sudah tidak diperbolehkan untuk diperjualbelikan lagi.

“Kebijakan tersebut dari Kementerian Perdagangan yang memastikan pada tanggal 1 Januari 2022 minyak curah tidak boleh lagi diperdagangkan, melainkan wajib menggunakan kemasan,” ungkapnya kepada mitrapost.com saat ditemui di kantornya.

Ia menambahkan, alasan tidak diperbolehkannya minyak goreng curah untuk dijual di pasaran, lantaran dinilai tidak higienis. Sehingga yang diperbolehkan beredar di masyarakat hanyalah minyak goreng kemasan.

“Alasan yang lain adalah untuk menghindari pemalsuan atau mendaur ulang. Ada sebagian orang ketika minyak goreng sudah tidak digunakan lagi, di daur ulang, dan dijual kembali,” paparnya.

Kemudian dari Disdagperin Kabupaten Pati, akan melakukan pemantauan. Hadi menuturkan bahwa sebenarnya harus dilakukan operasi pasar, namun pihaknya belum memiliki anggaran.

“Nanti kami akan koordinasikan dengan pihak terkait terutama dari pihak Bulog dan yang lainnya,” jelasnya.

Lebih lanjut, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, terdapat 2 negara yang hingga saat ini masih mengedarkan minyak goreng curah, diantaranya adalah Bangladesh dan Indonesia.

“Sehingga nanti, ketika CPO naik itu tidak langsung berdampak pada harga karena nantinya minyak goreng kemasan harganya masih terkendali,” ucapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati