Mitrapost.com– Reuni 212 di Ciamis terjadi tepat hari ini, Kamis 2 Desember 2021. Berikut lima fakta yang dirangkum oleh Mitrapost.
-
Massa Gelar Reuni 212 di Masjid Agung Ciamis
Tasyakuran reuni 212 di Masjid Agung CiamiS. Tasyakuran ini dihadiri oleh para ulama dan santri yang berasal daro Banjar, Ciamis, Tasikmalaya, Garut, Sumedang, dan Pangandaran.
Mereka mengadakan salat subuh bersama dan berdoa untuk kebaikan Indonesia. Dilanjutkan dengan penyampaian ceramah oleh para ulama.
-
Massa tidak mau dibubarkan
Seorang polisi wanita (polwan) melalui pengeras suara dari dalam mobil menegaskan kegiatan reuni tidak ada dan meminta massa untuk membubarkan diri.
“Bapak ibu, diberitahukan bahwa kegiatan reuni tidak ada,” ujar polisi itu.
“Silakan kembali ke rumah masing-masing,” lanjut polisi tersebut.
“Wooo… panik, panik,” balas massa Reuni 212.
Namun hal tersebut tidak dilakukan oleh massa, Wakil Korlap Reuni 212 Babe Aldo pun menyemangati massa agar tidak bubar. Dia menyerukan takbir.
“Jangan mau bubar kawan-kawan. Takbir. Allahuakbar,” kata Aldo.
-
Polisi lakukan rekayasa lalu lintas
Untuk mencegah kerumunan, polisi memberlakukan rekayasi lalu lintas dengan melakukan penutupan pada jalan menuju Monas dan Patung Kuda tersebut adalah Jalan MH Thamrin, Jalan Agus Salim, Jalan Museum, Jalan Budi KemuliaanJalan H Juanda, Jalan Veteran II, Jalan Veteran III, Jalan Veteran I, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan Medan Merdeka Utara.
Berikut ini pengalihan arusnya:
– Kendaraan dari arah Jl MH Tamrin menuju Bundaran Patung Kuda dibelokkan ke kiri atau ke kanan di Simpang Kebon Sirih.
– Kendaraan dari Jalan Abdul Muis diluruskan, sehingga tidak bisa ke arah Harmoni.
– Kendaraan dari arah Tugu Tani ke Jalan Merdeka Selatan diluruskan menuju Katedral atau ke arah Masjid Istiqlal.
– Kendaraan dari Harmoni ke Istana dibelokkan ke kiri ke Jl Ir H Juanda.
– Kendaraan dari arah Tomang diluruskan atau dibelokkan ke kiri ke arah Kota Kua.
– Jl Veteran I-III ditutup.
-
Kegiatan tak ada rekomendasi Satgas Covid-19
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan bahwa pihaknya tidak akan mengeluarkan rekomendasi acara tersebut.
“Oleh karena itu, mendasari rekomendasi Satgas COVID yang tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut, maka Polda Metro Jaya tidak akan mengeluarkan izin,” kata Zulpan.
-
Terancam pidana
Jika panitian tetap menggelar reuni 212, maka akan terancam pidana. Hal tersebut diungkapkan oleh Polda Metro Jaya.
“Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, kami akan terapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang tetap memaksakan, yaitu kita akan persangkakan nanti dengan tindak pidana di KUHP Pasal 212-218 KUHP, khususnya kepada mereka yang tidak indahkan hal ini,” kata Zulpan.
“Polda Metro Jaya sebagai penanggung jawab keamanan tidak berikan izin. Jadi kepada mereka yang memakskan diri, maka akan kita berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku sesuai pidana yang berlaku,” tegas Zulpan. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Polisi Serukan Pulang, Massa 212 di Depan Gedung Muhammadiyah Balas Takbir”
Redaksi Mitrapost.com


