Mitrapost.com – Massa reuni 212 yang nekat menggelar aksi dan mulai bergerak menuju Patung Kuda Arjuna Wiwaha, akan diberikan sanksi pidana.
Hal tersebut dikarenakan, aksi yang digelar tak mendapatkan izin, baik dari pemerintah maupun pihak kepolisian.
Menyikapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menegaskan, pihaknya menyiapkan sanksi pidana untuk massa yang nekat melakukan aksi. Termasuk bagi pihak yang menghasut massa untuk mengikuti aksi tersebut.
“Terlebih steering commite, panitia pelaksana penanggungjawab yang mengarahkan massa kesana itu pasti mereka lebih bertanggungjawab,” kata Zulpan kepada wartawan, Kamis (2/12/2021).
Zulpan lantas meminta agar seluruh pihak dapat menaati aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Satgas Covid-19 serta kepolisian.
“Kalau ada yang masuk (mengarah ke Patung Kuda), bukan hanya steering commite ya, tapi semua orang yang terlibat akan dikenai sanksi pidana,” pungkasnya.