Para pelaku usaha bisa melakukan pengecekan, apakah mendapatkan bantuan dari program BPUM ini. Selain itu, juga bisa melalui link dengan cara memasukkan NIK pada link yang ada. Pencairan dana dilakukan oleh BRI dan BNI.
Dengan banyaknya berkas yang masuk, pihak Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang mengaku kuwalahan untuk mengadministrasi berkas tersebut. Sehingga, jika ada keluhan dari para pelaku usaha, Dinindagkop hanya bisa mengimbau agar masyarakat bersabar.
“Karena sekali lagi kami tidak bisa menentukan pelaku usaha ini dapat BPUM atau tidak. Kami ini hanya sebagai pengusul, selanjutnya, mau dapat atau tidak itu kewenangan dari pusat yaitu Kementerian Koperasi dan UKM RI,” ujar Kuswandi.
Sementara itu bagi para pelaku yang ternyata belum bisa mendapatkan bantuan modal dari program BPUM ini, Pemerintah Kabupaten Rembang memberikan bantuan melalui kredit tanpa bunga dan tanpa agunan dengan bekerja sama dengan BPR BKK Lasem.
Masyarakat bisa mengambil modal dengan maksimal modal Rp5.000.000 melalui pinjaman bank di BKK Lasem dengan syarat memiliki usaha yang terdaftar di database Dinindagkop UKM Kabupaten Rembang. (*)