Mitrapost.com– Herry Wirawan (36), pemerkosa belasan santri didesak dihukum penjara hingga kebiri.
Diberitakan sebelumnya, Herry telah memperkosa 12 santri dari rentang waktu lima tahun, 2016-2021. Hal ini membuat santriwati melahirkan 9 anak dan 2 lainnya tengah mengandung.
“Bahwa terdakwa sebagai pendidik/guru pesantren antara sekitar tahun 2016 hingga 2021 telah melakukan perbuatan asusila terhadap anak korban santriwati,” ucap Jaksa dalam petikan dakwaan yang diterima detikcom pada Rabu (8/12).
PPP mendesak pengadilan agar menghukum Herry Wirawan dengan hukuman kebiri dan dibarengi dengan penjara.
“PPP meminta agar dalam kasus-kasus perkosaan yang massal atau berulang oleh pelaku yang sama, maka instrumen hukum pidana yang ada perlu dipergunakan,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) PPP Arsul Sani dikutip dari Detik News, pada Kamis (9/12).
“Ini termasuk pemidanaan yang dijatuhkan tidak hanya terbatas pada pidana penjara, tapi juga pidana lainnya, seperti pengkebirian,” tuturnya dia.