Sementara itu, sosialisasi dilakukan kepada pelaku UMKM serta para wajib pajak dengan tujuan agar mengerti mekanisme perhitungan dan pembayaran pajak. Para wajib pajak dan pelaku UMKM diberikan sosialisasi karena selama ini mereka masih belum mengetahui tentang mekanisme perhitungan serta pembayaran pajak secara detail.
Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat utamanya para pelaku UMKM diharapkan dapat aktif dalam pembayaran pajak saat undang-undang tersebut diberlakukan.
Kepala KP2KP, Ari Hadi Susilo menyatakan, sosialisasi sebelum pemberlakuan undang-undang HP terbaru ini diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui bahwa beberapa poin sudah tidak relevan di undang-undang sebelumnya, sehingga perlu diubah.
“Kami sosialisasikan UU HPP agar kepatuhan masyarakat meningkat. Ini penting disosialisasikan lantaran di undang-undang sebelumnya banyak pasal yang poinnya sudah tidak relevan,” ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM Mufid mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi perpajakan ini agar pelaku usaha kecil tahu mekanisme penghitungan pajak.