STIE YPPI Rembang Sosialisasikan UU HPP Terbaru

Sementara itu, sosialisasi dilakukan kepada pelaku UMKM serta para wajib pajak dengan tujuan agar mengerti mekanisme perhitungan dan pembayaran pajak.  Para wajib pajak dan pelaku UMKM diberikan sosialisasi karena selama ini mereka masih belum mengetahui tentang mekanisme perhitungan serta pembayaran pajak secara detail.

Dengan adanya sosialisasi tersebut, masyarakat utamanya para pelaku UMKM diharapkan dapat aktif dalam pembayaran pajak saat undang-undang tersebut diberlakukan.

Kepala KP2KP, Ari Hadi Susilo menyatakan, sosialisasi sebelum pemberlakuan undang-undang HP terbaru ini diperlukan agar masyarakat dan pelaku usaha mengetahui bahwa beberapa poin sudah tidak relevan di undang-undang sebelumnya, sehingga perlu diubah.

“Kami sosialisasikan UU HPP agar kepatuhan masyarakat meningkat. Ini penting disosialisasikan lantaran di undang-undang sebelumnya banyak pasal yang poinnya sudah tidak relevan,” ungkapnya.

Baca Juga :   Meski Kasus Covid-19 Turun, Satpol PP Rembang Pastikan Operasi Yustisi Terus Digelar

Sementara itu, perwakilan pelaku UMKM Mufid mengaku sangat terbantu dengan adanya sosialisasi perpajakan ini agar pelaku usaha kecil tahu mekanisme penghitungan pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati