Pati, Mitrapost.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pati mencatat pendapatan retribusi parkir di Kabupaten Pati mencapai Rp 500 juta. Angka ini telah melampaui target.
“Sampai sekarang retribusi parkir di tepi jalan umum sudah mencapai 100 persen lebih, sudah melebihi 500 juta,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub Kabupaten Pati, Nita Agustiningtyas kepada Mitrapost.com, Jumat (24/12/2021).
Dia menambahkan, setiap harinya Dishub Kabupaten Pati menarik retribusi parkir dan langsung diserahkan ke pemerintah.
“Kita setiap harinya mengambil retribusi parkir ke juru parkir yang ada di 200 titik di seluruh wilayah Kabupaten Pati. Sehingga data tersebut akan direkap setiap bulannya,” jelasnya.
Pihaknya tidak akan menaikkan tarif parkir tahun depan. Ia menyebut, tarif parkir untuk sepeda motor tetap Rp 1.000, mobil dua Rp 2.000, dan truk Rp 3.000.
Dia menegaskan, tarif parkir di tepi jalan umum masih sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dishub Kabupaten Pati sehingga tidak ada masalah.