Mitrapost.com – Herry Wirawan, predator seksual para santri menggunakan siasat untuk mengelabui bidan dan dokter yang membantu persalinan santriwati, korban pemerkosaan.
Dalam hal ini, Herry mengungkapkan bahwa korban yang hendak melahirkan berusia di atas 17 tahun.
“HW menjelaskan usianya 20 kemudian ada kecurigaan dari dokter bahwa ketika proses melahirkan itu dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun,” ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (28/12/2021).
Berdasarkan keterangan dari bidan dan dokter yang dihadirkan dalam persidangan. Dodi mengatakan Herry memang mengelabui dokter dan bidan.
Diketahui, saat datang ke klinik tersebut pun, korban menggunakan masker.
Kemudian, saat korban datang ke klinik tersebut, dokter dan bidan yang terakhir menangani persalinan mengungkapkan kondisi korban saat datang sudah pembukaan kedua.