Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Minta Vonis Lebih Ringan

Mitrapost.com – Hari ini, Kamis (30/12/2021) Kembali digelar sidang lanjutan kasus Narkoba dari Nia Ramadhani di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Saat pembacaan pleidoi atau nota pembelaan pribadi, Nia memohon kepada majelis hakim agar memutuskan vonis yang lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 12 bulan atau satu tahun rehabilitasi.

“Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami. Yaitu, dengan memohon agar yang mulai mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalankan selama kurang lebih lima bulan,” ucap Nia saat membacakan pleidoi.

Nia pun berharap majelis hakim dalam putusan nanti bisa menjatuhkan hukuman sesuai dengan hasil tes asesmen terpadu (TAT) yang menyarankannya hanya perlu menjalani rehabilitasi rawat jalan selama tiga bulan.

Baca Juga :   Terjadi Lagi, Petugas Lapas Gagalkan Lemparan Sabu dari Luar Tembok

“Saya berharap yang mulia hakim mempertimbangkan hasil dari pemeriksaan psikiater dari hasil rehabilitasi saya yang menyatakan bahwa saya sudah pulih dan siap untuk kembali lagi ke masyarakat,” ungkapnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati