Mitrapost.com – Kantor Staf Presiden nyatakan pemberlakuan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) dengan kapasitas 100 persen telah dipertimbangkan, hal ini dikarenakan pendidikan Indonesia dianggap tertinggal. hal ini diberlakukan dengan mempertimbangkan warga sekolah.
Kesiapan akan terlihat dari sarana dan prasarana protocol Kesehatan hingga pemahaman Covid-19.
“Selain itu capaian vaksinasi warga sekolah saat ini sudah hampir 100 persen,” Deputi II KSP Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Selasa (4/1/2022).
Berdasarkan aturan terbaru, kegiatan belajar mengajar PTM di sekolah dapat melibatkan siswa sebanyak 100 persen mulai semester kedua tahun ajaran 2021/2022. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19.
Aturan tersebut nantinya dapat menjadi landasan sekolah untuk dapat menyelenggarakan PTM dengan mengedepankan Kesehatan.
Dalam hal ini, keselamatan dan Kesehatan warga sekolah menjadi prioritas utama.