Pati, Mitrapost.com– Seiring melandainya kasus Covid-19, Kerajaan Arab Saudi mulai mencabut aturan penggunaan vaksin booster kapada calon jemaah umrah dari luar negeri.
Kabar ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pati, Abdul Hamid. Saat ini mamasuki daerah Arab Saudi hanya diwajibkan sudah vaksin Covid-19 2 tahap dan melakukan tes PCR dua kali di Indonesia dan Arab Saudi.
Tak hanya itu, Saudi juga telah memberi lampu kepada warga asing yang menggunakan vaksin jenis Sinovac dan Sinopharm.
Hal ini tentunya memungkinkan warga RI yang mayoritas menggunakan Sinovac untuk bisa berumrah dan berhaji ke tanah suci.
“Vaksin booster sekarang sudah tidak diperlukan lagi. Cukup dua kali vaksin baik moderna, ascazeneca, pfizer sekarang sudah tidak ada aturan booster,” kata Abdul Hamid saat ditemui di kantornya hari ini, Rabu (5/1/22).
Hamid menjelaskan, diperbolehkannya Saudi menerima pendatang pengguna vaksin Sinovac adalah atas rekomendasi dari Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO.