5 KK Asal Blora Gagal Berangkat Transmigrasi

Dikatakannya, kelimanya itu berasal dari desa Gayam (2 KK) dan desa Temulus (3KK) Kecamatan Randublatung.

“Ada persyaratan usia maksimal 49 tahun. Jadi kalau saatnya rentang waktunya berangkat transmigrasi usianya sudah lebih 50 tahun, otomatis juga tidak bisa,” terangnya.

Menurut Sugeng, dari Kemendes PDTT telah menawarkan sejumlah provinsi untuk daerah transmigrasi, di antaranya Kabupaten Lamandau Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya berharap, warga yang tidak bisa berangkat transmigrasi tetap sabar, berdoa dan tetap mematuhi protokol kesehatan supaya pandemi Covid-19 segera berakhir. (*)