Omicron Merebak, Indonesia Tutup Pintu Masuk Bagi Sejumlah Negara

Mitrapost.com – Virus Covid-19 varian Omicron mulai merebak di Indonesia, pemerintah akhirnya menutup pintu masuk bagi sejumlah negara.

Penutupan sementara pintu masuk bagi warga negara asing (WNA), baik secara langsung maupun transit di negara yang pernah terinfeksi varian Covid-19 Omicron.

Keputusan tersebut diimplementasikan usai terbitnya Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 01/2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Adapun daftar WNA yang dilarang memasuki wilayah Indonesia, adalah mereka yang pernah tinggal atau mengunjungi sejumlah negara yang pernah terinfeksi Omicron dalam kurun waktu 14 hari (2 minggu) terakhir.

Berikut daftar WNA yang dilarang masuk Indonesia:

  1. Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529: Afrika Selatan, Bostwana, Norwegia, dan Perancis:
  2. Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529. Seperti, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho: dan/atau
  3. Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark
Baca Juga :   Melanggar Masa Izin Tinggal, WNA Asal Malaysia Kena Deportasi Kantor Imigrasi Pati

Sebagai catatan, para pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati