Pemuda di Kendal Diamankan Lantaran Edarkan Pil Koplo

“Yakni pil clonazepam dijual dengan harga Rp 30 ribu per butir, pil alprazolam dijual dengan harga Rp 20 ribu per butir, Pil warna putih berlogo Y Rp 20 ribu per paket isi 10 butir dan oil warna kuning Rp20 ribu per paket isi 10 butir,” paparnya lagi.

Pelaku juga mengaku, dirinya mendapatkan keuntungan untuk psikotropika jenis clonazepam dan alprazolam hanya mendapatkan keuntungan sisa uang sebesar Rp 10 ribu dan satu butir pil bonus.

“Untuk pil warna putih berlogo Y, pelaku juga mengaku mendapatkan keuntungan untuk setiap paketnya @10 butir Rp10 ribu rupiah sedangkan untuk pil warna kuning mendapatkan keuntungan perpaket isi 10 butir Rp1.000,” imbuh AKP Agus.

Baca Juga :   167 WBP Peroleh Remisi Kemerdekaan, Bupati Harap Kejahatan Tak Terulang Lagi

Dengan penangkapan tersebut, lanjut Kasat Reserse Narkoba kepada, pelaku dijerat dengan pasal Pasal 62 UU RI nomor 5 tahun  1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 Undang – Undang RI No.36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan/atau membawa Psikotropika dan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu,” terang AKP Agus.