Jakarta, Mitrapost.com – Pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dengan konsep ‘City in The Forest’ akan berpotensi mengancam kondisi keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup di Kalimantan.
Menurut Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Slamet, konsep pembangunan tersebut diklaim dapat merusak eksosistem di Kalimantan yang notebene merupakan paru-paru dunia.
Pembangunan tersebut tak mampu menjawab persoalan mendasar mengenai perlindungan keanekaragaman hayati yang akan hilang saat pembangunan IKN dilakukan.
“Saya mencermati berbagai laporan dan jurnal terpercaya terkait dengan konsep pembangunan City in The Forest yang diusung dalam pengembangan ibu kota negara, semuanya mengkhawatirkan. Karena pada dasarnya perencanaan pembangunan yang ada dalam konsep tersebut berbeda dengan konsep yang sudah ada selama ini,” ungkap Slamet, Rabu (12/1/2022).
Slamet menambahkan, Kalimantan merupakan daerah dengan tingkat keanekaragaman hayati sangat tinggi. Sehingga, pembangunan wilayah IKN harus betul-betul terencana dengan matang dan konsepnya harus dapat terealisasi.
“Pembahasan draf RUU IKN masih terus bergulir, meskipun banyak mendapat kecaman dari beberapa pihak terutama pembahasannya dilakukan saat kondisi utang pemerintah semakin membumbung tinggi. Di sisi yang lain konsep IKN yang diusung pemerintah masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar,” ujarnya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menyampaikan laporan Hasil KLHS Masterplan IKN (KLHK, 2020) yang menyatakan bahwa sebaran keanekaragaman hayati di wilayah IKN ditandai dengan jumlah tumbuhan di Kalimantan Timur sekitar 527 jenis tumbuhan, 180 jenis burung, lebih dari 100 mamalia, 25 jenis herpetofauna dan terdapat spesies dengan status konservasi tinggi, dilindungi, endemik, dan spesies penting.
Sebaran spesies penting ini dapat dijumpai di Kawasan Hutan Produksi, Kawasan Hutan Lindung yang berada di sekitar wilayah IKN dan Kawasan Pelestarian Alam berupa burung endemik, Orangutan, Beruang Madu, Lutung Merah, Owa Kelawat, Macan Dahan, Kucing Hutan, Rusa Sambar dan lainnya.
Selain itu, juga telah teridentifikasi 33 jenis dipterokarpa yang berada di KHDTK Samboja, 35 jenis yang berada di konsesi ITCIKU, dan 25 jenis berada di Hutan Lindung Sungai Wain.
Kini, Pansus RUU IKN sedang melakukan konsultasi publik demi penyempurnaan masukan dari berbagai pihak. Salah satunya, konsultasi publik yang dilakukan kepada para sivitas akademika Universitas Mulawarman, Samarinda, Kalimantan Timur. Salah satu poin konsultasi publik tersebut adalah mengenai potensi kesenjangan pembangunan ke daerah penyangga.
Sementara, Ketua DPR RI Puan Maharani menjelaskan, saat ini sedang menunggu hasil pembahasan Pansus RUU IKN bersama pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan dalam draf RUU IKN.
“Hanya kita sedang menunggu dulu bagaimana kemudian (Pansus RUU IKN) DPR dengan pemerintah dalam pembahasan tersebut, apakah sudah ada kesepakatan bersama, dalam artian bahwa pasal-pasal yang akan disepakati itu memang sesuai dengan harapan kita,” tandas Puan kepada awak media.
Redaksi Mitrapost.com