Rembang, Mitrapost.com – Varian baru Covid-19 Omicron tengah melanda dunia. Calon pekerja Migran Indonesia (CPMI) di Kabupaten Rembang masih tetap bisa berangkat selama memenuhi syarat.
Varian baru Covid-19 yang tengah menjadi perbincangan dunia berdampak pada aktivitas masyarakat, seperti mobilisasi calon pekerja migran Indonesia. Meski begitu, hingga saat ini Indonesia masih belum menetapkan larangan keluar-masuk pemberangkatan TKI tersebut.
Calon pekerja migran Indonesia yang akan berangkat, diimbau untuk melengkapi administrasi, baik pada agen maupun kepada dinas terkait untuk kelengkapan pembuatan paspor. Sehingga, jika belum lengkap maka tidak bisa melakukan pemberangkatan ke negara tujuan.
“CPMI ada yang belum memiliki kontrak resmi dengan agen sehingga belum bisa direkomendasikan untuk pembuatan paspor,”ungkap Dwi Septina Rahayu, Kabid Dpmptspnaker Kabupaten Rembang pada Kamis (13/01/2022).
Dwi Septina menyampaikan, hingga saat ini, pihaknya masih menyalurkan calon pekerja migran untuk diberangkatkan. Hal tersebut dikarenakan, belum adanya perintah dari pusat terkait dengan larangan pemberangkatan TKI.