Disdukcapil Pekalongan Tambah Jam Pelayanan

Pekalongan, Mitrapost.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pekalongan menambah jam pelayanan, yang semula layanan dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB sekarang kembali seperti saat sebelum pandemi Covid-19 yakni sampai dengan pukul 14.00 WIB.

Jam layanan baru ini, akan mulai berlaku pada Senin (17/1/2022). Perbaharuan waktu pelayanan bagi masyarakat ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat mengurus administrasi kependudukan (adminduk).

Kepala Disdukcapil Kota Pekalongan, Slamet Hariyadi SH MHum saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (14/1/2022) menginformasikan bahwa jadwal pelayanan di Disdukcapil Senin-Kamis pukul 08.00 sampai 14.00, Jumat pukul 08.00 sampai 10.30, dan Sabtu pukul 09.00 sampai 12.00.

“Saat ini kasus Covid-19 semakin menurun sehingga kami perbaharui waktu pelayanan di kantor kami. Jadi bagi warga Kota Pekalongan yang tak bisa mengurus adminduk pagi hari bisa siang hari, dan kami menerapkan sistem shift jadi ketika jam istirahat masih melayani,” terang Slamet.