Pati, Mitrapost.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pati menyampaikan bahwa Hotel D’lala yang terletak di Desa Banyutowo Kecamatan Dukuhseti disegel atau ditutup karena tidak memiliki izin TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Pati, Sugiyono. Ia menjelaskan Hotel D’lala sudah beroperasi selama tiga tahun tanpa ada izin alias liar. Oleh karena itu, Hotel tersebut disegel atau ditutup.
“Kita sudah rapat dengan Dinas terkait masalah perizinan. Sehingga kita bersama Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata (Dinporapar) langsung ditindaklanjuti ke lapangan, ternyata disana memang telah beroperasi selama tiga tahun,” ucap Sugiyono kepada awak media, pada Sabtu (15/1/2022).
Dia melanjutkan, Hotel D’lala juga ada indikasi sering digunakan untuk perbuatan yang tidak benar oleh pasangan yang belum menikah. Sehingga menimbulkan keresahan warga sekitar.
“Kita cek betul disana, memang ada ijin di hotel tersebut, tapi baru izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) belum dilanjutkan ijin dari Dinporapar. Akhirnya kita segel supaya dilengkapi perizinanya,” tegas Sugiyono.