Mitrapost.com – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mendekati sosok pria tajir lantaran foto selfie-nya dijadikan Non Fungible Token (NFT), yakni Ghozali Everyday.
Diketahui, Ghozali yang berhasil menjual 230 foto NFT ini diwajibkan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
“Selamat, Ghozali! Berikut adalah tautan tempat Anda dapat mendaftarkan NPWP: pajak.go.id/id” tulis akun bernama @DitjenPajakRI, Jumat (14/1/2022).
Kemudian, akun Twitter bernama @Ghozali_Ghozalu merespon baik cuitan Ditjen Pajak.
“Ini adalah wajib bayar pajak pertama selama hidupku. Tentu saja, aku akan membayar karena aku warga negara Indonesia yang baik.” cuit Ghozali.
Foto selfie milik Ghozali Everyday terjual dengan harga tertinggi sebesar 66.346 RH atau setara dengan Rp 3,1 triliun. Sejauh ini ada 933 produk NFT yang ada di akun miliknya.
Ghozali berharap siapa pun pembelinya diimbau untuk tidak menyalahgunakan foto tersebut.
Seperti diketahui, NPWP merupakan identitas warga negara Indonesia untuk membayar pajak. Semua masyarakat yang memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) wajib membayar pajak. (*)