Sopir Kecelakaan Beruntun di Balikpapan Resmi jadi Tersangka

Balikpapan, Mitrapost.com – Polisi menetapkan sopir truk tronton sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi tadi.

“Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan,” jelas Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Yusuf Sutejo saat ditanya awak media.

Yusuf menyebut, sopir bernama Muhammad Ali (48) melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

“Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, di sana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB,” ujar Yusuf.

Kini sopir tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca Juga :   Korban Pelecehan Seksual Oleh Oknum Dosen Unsri Bertambah

“Ancamannya 5-6 tahun penjara,” ungkapnya.

Perlu diketahui, sebuah insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1/2022) pagi tadi. Diduga kecelakaan diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati