Mitrapost.com – Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak selaku Kapolda Sumatera Utara (Sumut), mengingatkan vaksinator yang menyuntikkan vaksin kosong dapat terancam sanksi pidana.
“Tadi saya sudah bicara dengan teman-teman IDI, bahwa selain kode etik profesi, pertanggungjawaban seorang dokter juga dimungkinkan menerapkan perkara pidananya,” kata Panca di Mapolda Sumut, dikutip dari Detik News, pada Jumat (21/1/2022) malam.
Panca juga mengungkapkan bahwa proses pidana kepada dokter itu sedang dilakukan oleh Polres Belawan. Terakit dengan kasus penyuntikan vaksin kosong ke anak SD, pihaknya mengaku masih menyelidiki kasus tersebut.
“Yang jelas dokter yang bersangkutan dan perawatnya yang menyiapkan suntik vaksin itu dalam proses di Polres Belawan,” kata Panca.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Panca mengatakan Dokter G memang menyuntikkan vaksin kosong kepada siswa SD. Hal ini diketahui dari ukuran kepala suntikan.
“Yang jelas dari hasil pemeriksaan terhadap dokter dan berdasarkan masukan dan keterangan dari IDI, bahwa diduga penyuntikan itu tidak ada vaksin,” jelas Panca.