Peralihan Warna Pelat Kendaraan Menjadi Putih Mulai Berlaku Tahun Ini

Mitrapost.com – Peralihan warna pelat kendaraan menjadi putih akan mulai berlaku pada tahun 2022 ini.

Tidak hanya peralihan warna pelat hitam menjadi putih, namun juga dilakukan pemasangan chip atau Radio Frequency Identification (RFID) pada pelat nomor.

Hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. Ia juga menyatakan bahwa tidak ada pemungutan biaya dalam peralihan warna pelat hingga pemasangan chip tersebut.

“Ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya. Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasinya,” kata Yusri di Gedung NTMC Polri, Jumat (21/1/2022).

Dikatakan Yusri, perubahan pelat dasar hitam menjadi putih dengan tulisan hitam ini mengikuti Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 07 Tahun 2021. Hal ini bertujuan agar kamera ETLE bisa menyorot angka pelat nomor secara jelas.

Baca Juga :   Dilatarbelakangi Sentimen Politik, Sulaiman Ngaku Khilaf Unggah Kolase Ma’ruf Amin

“Kita gunakan pelat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan. Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam,” lanjutnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati