Wacana Honorer Dihapuskan, Begini Tanggapan Pemkab Rembang

Rembang, Mitrapost.com – Pemerintah akan meniadakan tenaga honorer di seluruh jajaran pemerintahan daerah. Namun, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang belum melakukan upaya apapun.

Affan Martadi yang merupakan Kepala BKD Kabupaten Rembang mengungkapkan, wacana peniadaan tenaga honorer di jajaran pemerintahan masih belum dikoordinasikan hingga ke daerah. Sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang belum bisa menerapkan wacana tersebut.

Dirinya mengatakan, isu peniadaan tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahan tersebut bahkan belum sempat dikoordinasikan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

“Masih hanya wacana ya. Jadi kami sendiri di daerah belum bisa menentukan teknisnya seperti apa,” ungkapnya kepada Mitrapost.com pada Kamis (27/1/2022).

Seperti diketahui, beredar isu bahwa tenaga honorer di jajaran pemerintahan akan dihapus mulai tahun 2023. Sehingga nantinya hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jajaran pemerintah.

Tenaga honorer nantinya akan diarahkan untuk mengikuti rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), baik untuk PPPK maupun CPNS.

“Belum ada regulasinya. Jadi saat ini kita tunggu saja informasi selanjutnya,” ujarnya.

Menyikapi rencana tersebut, Pemkab Rembang akan merancang Peraturan Bupati (Perbup) untuk melandasi regulasi terkait.

“Kita ikuti dulu dari pusat ke depannya bagaimana,” imbuhnya.

Kini, pihaknya belum bisa menerapkan regulasi apapun mengingat pemerintah pusat masih menjadikan ini sebagai wacana. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati