Makassar, Mitrapost.com – Adanya pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur dapat memberi dampak positif untuk keberlangsungan sIstem otonomi daerah. Hal ini diungkapkan oleh mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla, Kamis (27/1/2022).
“Ini bagusnya akan memberi otonomi yang lebih baik kepada daerah-daerah kalau pemerintahannya di situ,” ungkap pria yang akrab dipanggil JK itu.
Ia pun tak memusingkan soal polemik pemindahan ibu kota itu. Terlebih, perundangannya, UU IKN sudah disahkan di Rapat Paripurna DPR.
“DPR kan sudah ketok. Nah itu urusan mereka lah, tapi yang penting formalitasnya sudah ada,” papar Wapres ke-10 dan ke-12 itu.
Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid menilai UU tersebut rentan dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Mantan Ketua Umum Muhammadiyah dan inisiator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Din Syamsuddin mengaku akan memohonkan uji materi UU IKN
“Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi,” ujarnya, Jumat (21/1/2022) lalu.
Diketahui, pelaksanaan otonomi daerah yang dibuka sejak era Reformasi dinilai berbagai pakar belum optimal. Jakarta masih mengambil bagian besar kewenangan, terutama setelah ada UU Cipta Kerja. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “JK Nilai Pemindahan IKN Beri Otonomi Lebih Baik ke Daerah.”
Redaksi Mitrapost.com