Surabaya, Mitrapost.com – Waspadai penyebaran virus Covid-19 varian Omicron, pemerintah kota Surabaya menerbitkan surat edaran (SE) wali kota mengenai kewaspadaan dini terhadap penyebaran virus Covid-19 varian Omicron.
SE tersebut ditujukan kepada jajaran OPD, camat, lurah, RT/RW, LKMK dan pengelola tempat kerja/usaha serta masyarakat se-Kota Pahlawan.
Terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh masyarakat dalam SE Wali Kota nomor 001.1/1616/436.7.2/2022.
Diantaranya, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengimbau jajarannya untuk melaksanakan testing secara masif. Terutama terhadap sasaran prioritas seperti pasien suspek, pasien probabel (kemungkinan) kontak erat dan pelaku perjalanan di fasilitas pelayanan kesehatan/Puskesmas terdekat.
Selain itu, ia juga mengimbau masyarakat untuk melakukan tracing kasus konfirmasi Covid-19, beserta kontak eratnya secara terintegrasi dalam waktu kurang dari 48 jam.
“Bagi warga Kota Surabaya yang terkonfirmasi positif Covi-19 harus melakukan Isolasi Terpusat (Isoter) berbasis wilayah yang disediakan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya. Begitu pula dengan warga pendatang KTP non Surabaya, juga wajib Isoter dan melapor ke RT/RW serta Puskesmas setempat,” kata Wali Kota Eri, Jumat (28/1/2022).