Mitrapost.com – Penyalahgunaan distribusi pupuk bersubsidi telah merugikan negara hingga mencapai angka puluhan miliar.
Dalam kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi ini, terdapat dua tersangka dengan inisial AEF dan MD yang merupakan pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL).
Berdasarkan keterangan dari Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, kerugian negara akibat penyalahgunaan distribusi pupuk subsidi ini mencapai Rp30 miliar.
Akibat dari penyalahgunaan pendistribusian pupuk ini, mengakibatkan alokasi pupuk menjadi tidak tepat sasaran, sehingga bisa merugikan para petani.
“Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” kata Whisnu dalam keterangan tertulis, Senin (31/1/2022).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, sejumlah barang bukti telah disita antara lain 2 mobil pick up, enam bendel dokumen eRDKKTA, 5 buah buku dan kartu tani, 1 mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat 10 ton hingga 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.
Dikatakan Whisnu, pihaknya masih mengembangkan kasus ini ke oknum lain yang terlibat, sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Sehingga, alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, mampu meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” pungkas Whisnu. (*)
Redaksi Mitrapost.com






