Pesta Miras, 5 Pengamen Perkosa Teman Perempuannya di Depok

“Awalnya lapor ke masyarakat terus ke Polsek baru dilimpahin ke kami. Kejadian kejahatan perempuan makannya dialihkan ke Polres,” tambah Yogen.

Polisi telah menetapkan keempat pelaku sebagai tersangka. Keempat pelaku tersebut telah ditangkap diantaranya PSW (26), I (26), AP (26), MF (19), sementara satu lainnya inisal A menjadi DPO.

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 285 KUHP dan atau 289 KUHP, tentang Pemerkosaan dan atau Pencabulan.

“Karena semua di atas umur jadi kita pakai KUHP, di atas 5 tahun (ancaman),” imbuh Yogen.

Saat ini tim polisi Depok dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah berkoordinasi agar korban mendapatkan perlindungan dari lembaga tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Sempat Pesta Miras, 5 Pengamen Depok Perkosa Teman dengan Ancaman Beling”