Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk mengantisipasi terjadi pelanggaran saat karantina Covid-19 bagi para pelaku perjalanan luar negeri (PPLN), Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri melakukan penyelidikan lokasi karantina bagi WNI dan WNA.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa dalam proses penyelidikan ini, pihaknya terjun langsung ke lokasi untuk memastikan tidak adanya permainan dan pelanggaran karantina terhadap pelaku perjalanan luar negeri.
Penyelidikan tersebut dilakukan di 12 hotel dengan jumlah 300 WNI dan 417 WNA.
“Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA,” ungkap Dedi kepada wartawan, Jumat (4/2/2022).
Dedi menuturkan, jika ditemukan adanya peristiwa pidana dalam penyelidikan yang dilakukan, maka pihaknya akan melanjutkannya ke tahap penyidikan. Hal tersebut bertujuan untuk menjerat para pelaku yang terlibat dalam permainan kekarantinaan.