Santri di Daerah PPKM Level 2 Diperbolehkan Ikuti PJJ

Mitrapost.com – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bahwa santri yang berada di daerah PPKM level 2, diperbolehkan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Hal ini berkaitan dengan edaran yang mengatur tentang PTM yang boleh digelar secara terbatas dengan kapasitas 50 persen di daerah dengan PPKM level 2.

“Saya sudah menerbitkan edaran baru. PTM Terbatas dapat dilaksanakan dengan jumlah peserta didik 50% dari kapasitas ruang pada satuan pendidikan di daerah PPKM level 2,” terang Menag di Jakarta, Rabu (3/2/2022), seperti dilansir dari laman resmi Kemenag.go.id.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 03 tahun 2022 tentang Diskresi Pelaksanaan Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Di Masa Pandemi COvid-19.

Baca Juga :   Kasus Omicron Menyebar Cepat, IDI Minta Ada Peningkatan Level PPKM

Menurut Menag, edaran tertanggal 3 Februari 2022 ini terbit sebagai panduan yang mengatur diskresi pelaksanaan Keputusan Bersama 4 (empat) Menteri.

Diskresi ini diberikan dengan mempertimbangkan adanya peningkatan kasus penularan Covid-19 di berbagai daerah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati