Warga di Demak Adukan Kasus Penyerobotan Rumah

Diketahui, tiga pelaku yang sudah mengakui dan bersedia menjadi saksi masing-masing berinisial HA, DN dan MEY.

Ia mengatakan, tiga nama yang telah bersedia menjadi saksi sebenarnya sudah dimaafkan karena ketiganya telah mengembalikan barang-barang yang dicuri. Namun pihaknya tetap memohon ketiganya bisa diperiksa segera sebagai bukti awal untuk pembuka informasi kasus pencurian tersebut bisa terbuka lebar.

“Untuk proses hukum kepada pelaku lain dan kepada ketiga saksi atas tindakannya secara hukum kami serahkan ke penyidik Polres Demak serta proses peradilan yang ada di Negara Kesatuan Repulik Indonesia,” tandasnya.

Dalam laporan itu, pihaknya menduga para pelaku melanggar Pasal 362 KUHP atau Pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 hingga 7 tahun penjara. Adapun bukti – bukti yang diajukan dalam laporan tambahan berupa screnshot percakapan group whatshaap dan screnshot whatshaap, video dugaan tindak pidana dalam dokumen CD dan surat pernyataan para saksi. Dikatakannya dari penelurusan bukti-bukti yang ditemukan menemukan adanya bukti percakapan grup whatshaap yang inisiasi tindakan itu berinisial MB.