Demak, Mitrapost.com – Seorang warga asal Kampung Stasiun, Desa Bintoro, Demak bernama Luluk Riyadhoh datangi Reskrim Polres Demak. Ia mempertanyakan perkembangan aduan yang pernah dibuat pada 10 Januari 2022 lalu mengenai dugaan tindak pidana pencurian, penyerobotan rumah dan perampasan barang-barang pribadi secara terencana.
Wanita yang disapa Luluk hadir didampingi kuasa hukumnya ada Joko Susanto, Okky Andaniswari, M. Alfin Aufillah Zen, dan Sasetya Bayu Effendi, Jumat (4/2/2022).
Ia kehilangan lukisan, tas, butik, lemari ada 3 buah, kursi sofa dan kursi kayu, TV. Meja rias dan isinya, baju, audio, blender, sepatu, piring, gelas, bedcover, bantal, guling, jam, karpet, berkas, surat maupun dokumen penting, dan banyak lainnya.
“Para pelaku diduga dilakukan oleh sekelompok orang atau beberapa member arisan Vera Vero dan tiga diantaranya telah mengaku melakukan pencurian dan telah mengembalikan barang bukti pencurian,” kata Joko Susanto selaku kuasa hukum usai memberikan laporan tambahan.